Sakramen Perkawinan
Sakramen Pernikahan
Perkawinan Katolik adalah perjanjian antara seorang pria dan wanita yang diberkati Allah, mencerminkan kasih Kristus kepada Gereja. Persiapan yang matang diperlukan agar pasangan siap menjalani kehidupan pernikahan Kristiani.
Persyaratan — Dokumen yang Diperlukan
- Surat Baptis asli terbaru (max. 6 bulan, dari paroki tempat dibaptis)
- Fotokopi KTP kedua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan
- Surat Pengantar dari paroki asal (bila beda paroki)
- Akte kelahiran (fotokopi)
- Pas foto berdampingan 4×6 (2 lembar)
Persyaratan — Untuk Pernikahan Beda Agama / Beda Gereja
- Diperlukan izin khusus dari Uskup (Dispensasi)
- Konsultasi terlebih dahulu dengan pastor paroki
Alur Pendaftaran
- 1Datang ke sekretariat minimal 6 bulan sebelum rencana pernikahan
- 2Wawancara awal dengan pastor paroki
- 3Melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan
- 4Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) — wajib
- 5Pengumuman nikah (3 Minggu berturut-turut)
- 6Perayaan Misa Perkawinan sesuai jadwal yang ditetapkan
